WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang (Imigrasi Karawang) memperketat pembuatan paspor untuk mencegah WNI (Warga Negara Indonesia) direkrut menjadi admin judi online hingga operator scamming di luar negeri.
Seperti diketahui, akhir-akhir ini banyak kasus penyekapan WNI yang direkrut menjadi admin judi online di luar negeri, seperti di Kamboja.
Baca juga: Imigran Gelap yang Dipekerjakan sebagai Admin Judi Online di Kamboja Malu Pulang ke Kampung Halaman
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Petrus Teguh Aprianto mengatakan, pihaknya lakukan pengetatan pada proses wawancara ketika membuat paspor.
Hal itu guna mencegah ada kasus WNI yang terjebak di luar negeri, karena direkrut menjadi admin judi online hingga operator scammer dan mengalami sejumlah persoalan.
"Jadi bukan Kamboja saja, tapi Filipina dan Mnyanmar, mereka ditawari bekerja di sana," katanya, Kamis (21/12/2023).
Menurut Petrus, pengetatan pembuatan paspor sesuai edaran dari pemerintah.
Agar Imigrasi turut membantu dalam upaya mendeteksi dan mencegah warga yang hendak bekerja sebagai admin judi online.
Baca juga: Kemenlu Upayakan Kepulangan 117 Imigran Gelap Indonesia yang Dijadikan Admin Judi Online di Kamboja
Imigrasi Karawang yang mencakup wilayah Karawang dan Purwakarta langsung mengetatkan pengurusan paspor.
"Kita perketat di wawancara. Misalnya kita tanya apa tujuannya bepergian ke negara tersebut. Jawabannya mau jalan-jalan, apa pekerjaannya, punya tabungan berapa," ujar Petrus.
Jika jawabannya mencurigakan, kata Petrus, maka proses pembuatan atau perpanjangan paspor tidak akan diproses. Masayarakat pun akan diberi penjelasan.
Menurut Petrus, untuk sosialisasi kepada masyarakat, menjadi ranah Kementerian Luar Negeri dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Adapun wewenang imigrasi pada pencegahan.
Selain itu, kata Petrus, pihaknya juga berupaya mencegah masyarakat menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) secara unprosedural.
"Biasanya ketahuan karena keceplosan saat diwawancara dan diberi pertanyaan menjebak, atau mau jalan-jalan tapi jawabannya mencurigakan," ujarnya.
Setelah itu, pihak imigrasi akan mengarahkan masyarakat tersebut ke Disnakertrans untuk mengurus dokumen bekerja di luar negeri agar menjadi PMI yang sesuai prosedur.
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang memperketat pembuatan paspor untuk mencegah warga direkrut menjadi admin judi online hingga operator scamming di luar negeri.
Seperti diketahui, akhir-akhir ini banyak kasus penyekapan warga negara Indonesia yang direkrut menjadi admin judi online di luar negeri, salah satunya di Kamboja.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Petrus Teguh Aprianto mengatakan pihaknya lakukan pengetatan pada proses wawancara ketika pembuatan paspor.
Hal itu guna mencegah ada kasus WNI yang terjebak di luar negeri karena direkrut menjadi admin judi online hingga operator scammer dan mengalami sejumlah persoalan.
"Jadi bukan Kamboja saja tapi Filipina, dan Mnyanmar mereka ditawari bekerja di sana," katanya pada Kamis 21 Desember 2023.
Baca juga: Tes Kejiwaan Panca Darmansyah Selesai, Pembunuh Empat Anak Kandung itu Layak Diproses Hukum
Baca juga: Dua Kali Tak Hadir Tanpa Alasan Jelas, Sidang Etik Firli Bahuri Tetap Dilanjutkan
Petrus Teguh Aprianto menjelaskan pengetatan pembuatan paspor sesuai edaran dari pemerintah. Agat Imigrasi turut membantu dalam upaya mendeteksi dan mencegah warga yang hendak bekerja sebagai admin judi online
Imigrasi Karawang mencakup wilayah Karawang dan Purwakarta mengetatkan pengurusan paspor.
"Kita perketat di wawancara. Misalnya kita tanya apa tujuannya bepergian ke negara tersebut. Misalnya jawabannya mau jalan - jalan, apa pekerjaannya, punya tabungan berapa," ujar Petrus Teguh Aprianto.
Jika jawabannya mencurigakan, kata Petrus, maka proses pembuatan atau perpanjangan paspor tidak akan diproses. Masyarakat pun akan diberi penjelasan.
Adapun untuk sosialisasi kepada masyarakat, ujarnya, menjadi ranah Kementerian Luar Negeri dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Adapun wewenang imigrasi pada pencegahan.
Baca juga: Tega Merekam Rangkaian Pembunuhan Empat Anaknya, Ini Alasan Panca Darmansyah
Baca juga: Ini Tampang Panca Darmansyah, Pembunuh Sadis yang Habisi Nyawa Empat Anaknya, Kini Resmi Ditahan
Hal serupa, kata Petrus, juga dilakukan pihaknya untuk mencegah masyarakat menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) secara unprosedural.
"Biasanya ketahuan karena keceplosan saat diwawancara dan diberi pertanyaan menjebak. Atau mau jalan - jalan tapi jawabannya mencurigakan," ujarnya.
Setelah itu, pihak imigrasi akan mengarahkan masyarakat tersebut ke Disnakertrans untuk mengurus dokumen bekerja di luar negeri agar menjadi PMI yang sesuai prosedur.
Diketahui, sejak 1 Januari 2023 hingga 10 Desember 2023, Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang menerbitkan 48.797 paspor.
Adapun yang ditolak saat proses wawancara sejumlah 232 pemohon.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News