Jumlah Uang yang Terlibat
Kasus ini tercatat sebagai salah satu kasus perjudian online dengan jumlah uang yang terlibat paling besar di Indonesia. Penyelidikan menunjukkan bahwa perputaran uang dalam jaringan ini mencapai lebih dari Rp1 triliun selama operasi mereka. Uang tersebut berasal dari taruhan-taruhan yang dilakukan oleh pemain di Indonesia, yang sebagian besar masuk ke luar negeri karena server utama situs berada di luar Indonesia.
Selain itu, operator situs juga meraup keuntungan besar dari biaya pendaftaran, komisi dari kemenangan pemain, serta penjualan chip virtual yang digunakan sebagai mata uang dalam permainan.
Langkah Hukum yang Ditempuh
Kasus besar ini mendorong pemerintah Indonesia untuk memperketat penegakan hukum terhadap judi online. Setelah penggerebekan dan penangkapan pelaku, pihak berwenang juga mengintensifkan pemberantasan situs-situs judi online melalui blokir digital dan kampanye anti-judi. Selain itu, otoritas keuangan seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memperketat pengawasan terhadap transaksi mencurigakan yang melibatkan aktivitas judi online.
Walaupun jaringan ini telah dibongkar, tantangan terbesar adalah pencegahan munculnya jaringan-jaringan baru. Dengan teknologi yang semakin canggih, pelaku judi online terus mencari cara untuk menghindari deteksi, baik melalui penggunaan VPN, mata uang kripto, maupun modus-modus baru yang belum terdeteksi oleh penegak hukum.
Baca Juga: Judi Online di Kalangan Pelajar Sungguh Sangat Memprihatinkan
Kasus terbesar perjudian online di Indonesia menjadi pelajaran berharga mengenai besarnya dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas ini. Dengan melibatkan aliran uang yang sangat besar dan merusak stabilitas ekonomi serta kehidupan sosial masyarakat, judi online menjadi ancaman yang serius. Penegakan hukum yang kuat dan kerjasama antara berbagai pihak sangat diperlukan untuk mencegah penyebaran dan dampak lebih lanjut dari perjudian online di Indonesia.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Kasus judi online ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial bagi para pemain, tetapi juga memicu berbagai dampak sosial. Banyak pemain yang terjebak dalam lingkaran hutang setelah mengalami kekalahan beruntun. Beberapa di antaranya bahkan dilaporkan melakukan tindak kriminal, seperti pencurian, penipuan, dan penggelapan dana, demi melunasi hutang atau terus berjudi.
Dari segi ekonomi, judi online ini mengalirkan sejumlah besar uang ke luar negeri, yang tidak tercatat sebagai pendapatan resmi. Hal ini tentunya berdampak pada perekonomian nasional, karena uang tersebut tidak berkontribusi pada pajak atau pembangunan negara. Selain itu, kebocoran uang dalam jumlah besar akibat perjudian juga merusak sistem keuangan dan menyebabkan kerugian pada skala nasional.
Pelaku Utama dan Modus Operandi
Dalam penggerebekan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil menangkap lebih dari 30 orang, termasuk beberapa otak utama yang mengendalikan jaringan ini. Beberapa di antaranya adalah operator teknis yang bertanggung jawab atas infrastruktur digital dan keamanan situs. Ada juga jaringan penyalur uang dan agen-agen yang merekrut pemain melalui iklan media sosial dan chat aplikasi.
Situs-situs yang dikelola oleh jaringan ini menyediakan berbagai bentuk perjudian, mulai dari judi bola, poker online, hingga slot mesin virtual. Setiap permainan judi memiliki fitur yang menarik dan didesain untuk menarik pemain dengan iming-iming kemenangan besar. Transaksi dilakukan secara rahasia melalui cryptocurrency atau rekening bank tersembunyi, yang mempersulit deteksi oleh otoritas.
Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) Apin BK alias Jonni, bos judi online terbesar di Sumatera Utara, di Kompleks Perumahan Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pelimpahan tahap II itu diterima tim jaksa penuntut umum (JPU) dari penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) di ruang tahap II Pidum Kejari Medan, Selasa.
"Tim Kejati Sumut dan Kejari Medan telah menerima pelimpahan tahap II kasus perjudian dengan tersangka Apin BK dari penyidik Polda Sumut," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Simon.
Simon menyebutkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke 2-e jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Usai menerima pelimpahan tahap II kasus tindak pidana perjudian, tersangka dikembalikan ke Polda Sumut sambil menunggu pelimpahan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujarnya lagi.
Kasi Intel menambahkan, untuk tindak pidana pencucian uang yang menjerat tersangka, perkaranya masih bergulir di Polda Sumut.
Sebelumnya, bos judi online terbesar di Sumut Apin BK berhasil ditangkap tim Mabes Polri di Malaysia yang sebelumnya sempat buron, karena salah satu lokasi judi miliknya di Kafe Warna-warni Kompleks Perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang digerebek Polda Sumut beberapa waktu lalu.
Usai ditangkap Tim Mabes Polri di Malaysia, Apin BK langsung dibawa ke Indonesia, Jumat (14/10) malam.
Bos judi online terbesar di Sumut itu langsung diserahkan pihak Mabes Polri ke Polda Sumut.Baca juga: Polda Sumut: Tidak ada perlakuan istimewa terhadap bos judi onlineBaca juga: Total aset bos judi online Apin yang disita polisi Rp151,9 miliar
Pewarta: Munawar MandailingEditor: Budisantoso Budiman Copyright © ANTARA 2022
Judi online telah menjadi ancaman serius di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, dengan kasus-kasus besar yang melibatkan jutaan hingga miliaran rupiah. Meski perjudian dalam bentuk apa pun dilarang di Indonesia, pelaku judi online terus mencari cara untuk mengoperasikan jaringan mereka, baik dari dalam maupun luar negeri. Salah satu kasus terbesar yang pernah terungkap di Indonesia menunjukkan betapa masifnya operasi perjudian online dan dampak sosial serta ekonomi yang ditimbulkannya.
Baca Juga: Praktik Hukum Hukum Judi Online Pasal Berapa
Kronologi Kasus Terbesar Judi Online
Pada tahun 2020, Kepolisian Indonesia berhasil membongkar salah satu jaringan judi online terbesar yang beroperasi secara nasional. Jaringan ini diketahui memiliki lebih dari ratusan ribu pemain aktif yang tersebar di berbagai kota besar, termasuk Jakarta, Surabaya, dan Medan. Operasi perjudian online ini berpusat di luar negeri, tetapi memiliki server lokal dan jaringan distribusi yang canggih, membuatnya sulit dideteksi selama bertahun-tahun.
Menurut laporan resmi, penyelidikan terhadap kasus ini dimulai setelah beberapa laporan dari masyarakat mengenai meningkatnya aktivitas mencurigakan di situs web dan aplikasi tertentu. Investigasi yang dilakukan oleh Kepolisian dan otoritas siber berhasil mengungkap bahwa jaringan tersebut telah beroperasi selama lebih dari 5 tahun, dengan total omset mencapai lebih dari Rp1 triliun.